Senin, 23 Maret 2015

Asuransi Surety Bond dan Bank Garansi

Asuransi Surety Bond
Suatu perjanjian tertulis antara Perusahaan Asuransi ( Surety Company) dan Kontraktor ( Principal) untuk menjamin kepentingan Pemilik Proyek Obligee), dimana apabila Kontraktor ( Principal) cidera janji atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dalam kontrak maka Surety Company akan bertanggung jawab untukmenyelesaikan kewajiban Principal terhadap kerugian yang diderita Obligee.

Kontra Garansi Bank
Bukti penjamin dari Perusahaan Asuransi (Surety Company) atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Kontraktor (Principal) sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemilik Proyek (Obligee). Dengan demikian Perusahaan Asuransi (Surety Company) telah terikat membayar ganti rugi kepada Bank atas claim Garansi Bank yang diajukan oleh Pemilik Proyek (Obligee).

Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Menjamin Pemilik Proyek (Obligee) apabila Kontraktor (Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menandatangani kontrak atau tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemilik Proyek (Obligee). Nilai Jaminan berkisar antara 1% – 3% dari Nilai Penawaran.

Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Menjamin Pemilik Proyek (Obligee) apabila Kontraktor (Principal) mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak dan atau Kontraktor (Principal) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan Pemilik Proyek (Obligee) sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. Nilai Jaminan berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Proyek.

Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Menjamin Pemilik Proyek (Obligee) apabila kontraktor (Principal) tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemilik Proyek (Obligee) sampai dengan proyek selesai. Nilai Jaminan berkisar antara 10% – 30% dari Nilai Proyek.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Menjamin Pemilik Proyek (Obligee) apabila Kontraktor (Principal) tidak dapat melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang telah terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan sesesai sesuai ketentuan dalam Kontrak. Nilai Jaminan berkisar antara 5%- 10% dari Nilai Proyek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar