Asuransi Surety Bond
:
Suatu perjanjian tertulis antara Perusahaan Asuransi ( Surety
Company) dan Kontraktor ( Principal) untuk menjamin kepentingan Pemilik
Proyek Obligee), dimana apabila Kontraktor ( Principal) cidera janji
atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dalam
kontrak maka Surety Company akan bertanggung jawab untukmenyelesaikan
kewajiban Principal terhadap kerugian yang diderita Obligee.
Kontra Garansi Bank
:
Bukti penjamin dari Perusahaan Asuransi (Surety Company) atas Garansi
Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Kontraktor
(Principal) sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemilik Proyek
(Obligee). Dengan demikian Perusahaan Asuransi (Surety Company) telah
terikat membayar ganti rugi kepada Bank atas claim Garansi Bank yang
diajukan oleh Pemilik Proyek (Obligee).
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Menjamin
Pemilik Proyek (Obligee) apabila Kontraktor (Principal yang telah
dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menandatangani
kontrak atau tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu
yang telah ditentukan oleh Pemilik Proyek (Obligee). Nilai Jaminan
berkisar antara 1% – 3% dari Nilai Penawaran.
Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Menjamin
Pemilik Proyek (Obligee) apabila Kontraktor (Principal) mengundurkan
diri atau memutuskan kontrak secara sepihak dan atau Kontraktor
(Principal) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan Pemilik
Proyek (Obligee) sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam
kontrak. Nilai Jaminan berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Menjamin
Pemilik Proyek (Obligee) apabila kontraktor (Principal) tidak dapat
mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada
awal kontrak kepada Pemilik Proyek (Obligee) sampai dengan proyek
selesai. Nilai Jaminan berkisar antara 10% – 30% dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Menjamin
Pemilik Proyek (Obligee) apabila Kontraktor (Principal) tidak dapat
melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang telah terjadi
setelah pelaksanaan pekerjaan sesesai sesuai ketentuan dalam Kontrak.
Nilai Jaminan berkisar antara 5%- 10% dari Nilai Proyek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar